Foto: RSUD A. Yani Metro Lampung, tangkapan layar newspaper Rabu (04/02/2026).
Metro– RSUD (Rumah sakit umum daerah) Jendral Ahmad Yani kota metro diduga Melantarkan pasien di IGD (instalasi gawat darurat). selama berjam-jam. Pada selasa 03/02/26.
Pasalnya pasien yang berusia 5 tahun berinisial MAA -+4 jam lebih di telantar di IGD pasien tersebut masuk pukul 11.00wib hingga sampai pukul 03.00wib belum juga masuk ke dalam ruangan. Seperti bukan di perlakuan layaknya manusia bahkan terkesan seperti mengemis.
Saat Rendy bertanya kepada Admisi BPJS kesehatan nya kelas 3 dan nunggu intruksi dari direktur kalo masuk kelas 1. Katanya.
Rendy juga mengungkapkan kordinasi nya dengan direktur tidak papa saya bayar asal anak saya masuk kamar dulu dikelas satu agar anak saya nyaman dan sembuh dari sakit yang di deritanya namun hal ini tidak di tanggapi oleh direktur. Ujar Rendy
Apabila terjadi apa apa kepada pasien siapa yang mau bertanggung jawab.
Pada saat pasien datang pun pasien tidak di berikan bed karena alasan bednya penuh, terlepas dari pada itu di berikan bed yang seharusnya tidak layak pakai lagi. Pasien yang datang ini sakit dan ingin sembuh bukan malah tambah sakit.
Hal ini menuai kritikan tajam dari ketua NGO (Non goverment organization) KMPL (Koalisi Masyarakat Peduli Lampung) Rendy menyanyangkan hal ini kembali lagi lagi bukan hanya pelayanan tetapi juga terkait sarana dan prasarana yang tidak layak pakai. Jelas Rendy
Rendy juga mengungkap kan kurangnya ke transparansian dari bagian kamar yang di katakan kamar penuh dan menunggu witinglis kata oknum Admisi kepada Rendy. Ujar nya.
Penasaran dengan hal yang dikatakan oleh oknum Admisi Rendy melihat monitor yang tertera di layar monitor yang ada di IGD dan ternyata ada. Pembohongan publik terjadi disini ungkap Rendy.
Saya berharap evaluasi semua kinerja oknum2 yang melakukan pembohongan publik serta evaluasi kembali apa arti dari slogan S6 yang dingaungkan oleh RSUD A yani kota metro,senyum salam sapa sopan santun dan sabar. Harap Rendy.
Hal ini akan saya sampaikan kepada Walikota Metro komnas perlindungan Anak, Bapak gubernur Lampung juga dewan kehormatan Ngo KMPL stafsus wakil presiden Republik Indonesia, Ombudsman, tentang ketidakpuasan keluarga pasien terhadap pelayanan yang di berikan RSUD A yani kota metro yang selalu menjadi keluhan masyarakat. Ungkap Rendy.
Sebagaimana di atur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2023
TENTANG KESEHATAN bahwa, permasalahan dan gangguan kesehatan pada masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara sehingga diperlukan transformasi kesehatan untuk tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Undang undang di buat dan disahkan untuk fi patuhi oleh semua warga negara bukan untuk dilanggar. Tegas Rendy.
Hingga berita ini tayang, pihak RSUD Ahmad Yani Metro belum memberikan klarifikasi terkait informasi ini. Sehingga berita ini butuh informasi lebih lanjut guna keberimbangan informasi.
(Tim)


















