banner 728x250
Metro  

Ketua NGO KMPL Korda Kota Merto yang Juga Ketua DPP Harian NGO KMPL, Secara Resmi Bersurat Pinta Walikota Metro Copot Jabatan Direktur

banner 120x600
banner 468x60

Metro– Ketua NGO (Non Goverment Organization) KMPL ( Koalisi Masyarakat Peduli Lampung) Korda (kordinator daerah) kota metro M. Akbar saputra (Rendy) akan mengambil langkah tegas terkait pelayanan RSUD a yani Kota metro yang di alami nya pada selasa (03/02/26).

Hal ini di sampaikan oleh Rendy kepada awak media di ruang kerja nya, saya akan segera bersurat kepada Walikota Metro copot jabatan direktur RSUD A yani dengan dugaan mengabaikan pasien. surat tersebut tertuju Kepada Walikota Metro, dengan Tembusan Kepala Inspektorat Kota Metro, Gubernur Lampung, DPRD Kota Metro Cq Komisi II, Serta Wakil Presiden Republik Indonesia melalui Stafsus Wakil Presiden Republik Indonesia, Ujar Rendy kepada awak media. (05/02/26).

banner 325x300

Saya meminta kepada Walikota Metro copot jabatan Pimpinan/Direktur RSUD Ahmad yani kota metro sebagai pelayanan masyarakat yang seharusnya tanggap respon cepat melayani masyarakat dan memberikan mutu kualitas pelayanan kesehatan baik mekanisme medis juga sarana dan prasarana yang baik kepada masyarakat pelayanan yang maksimal optimal dengan sepenuh hati dan setulus hati. Pinta Rendy.

Polimek ini sudah sangat sering terjadi, keluh kesah masyarakat yang juga banyak menimbulkan kekecewaan atas pelayanan yang diberikan RSUD a yani kepada masyarakat/pasien.

Untuk apa mempertahankan pimpinan/direktur yang tidak patut di pertahankan juga sering sekali mendapatkan kritik keluh kesah masyarakat terkait berbagai macam pelayanan yang tidak baik dan optimal, kalo pemimpin nya saja sudah seperti itu bagaimana dengan bawahannya sungguh memprihatinkan. Ucap Rendy.

Sebagai mana di atur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2023

TENTANG

KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
a.
bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa pembangunan kesehatan masyarakat memerlukan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif, mengurangi kesenjangan, memperkuat pelayanan kesehatan bermutu, meningkatkan ketahanan kesehatan, menjamin kehidupan yang sehat, serta memajukan kesejahteraan seluruh warga negara dan daya saing bangsa bagi pencapaian tujuan pembangunan nasional;
c.
bahwa permasalahan dan gangguan kesehatan pada masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara sehingga diperlukan transformasi kesehatan untuk tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
d.
bahwa pembangunan kesehatan masyarakat semakin baik dan terbuka sehingga menciptakan kemandirian dan mendorong perkembangan industri kesehatan nasional pada tingkat regional dan global serta mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat;
e.
bahwa untuk meningkatkan kapasitas dan ketahanan kesehatan diperlukan penyesuaian berbagai kebijakan untuk penguatan sistem kesehatan secara integratif dan holistik dalam 1 (satu) Undang-Undang secara komprehensif;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesehatan;

Mengingat
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Juga undang undang Tugas pokok ASN sebagai pelayan masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa salah satu tugas utama pegawai ASN adalah memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Selain itu, pelayanan publik juga berpedoman pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dengan nilai dasar berorientasi pada pelayanan, akuntabel, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.

Rendy juga meminta kepada Walikota Metro, Gubernur Lampung, serta Wakil presiden Republik Indonesia melalui Stafsus Wakil Presiden Republik Indonesia, copot jabatan Direktur RSUD a yani kota metro kalo sudah tidak bisa jadi pemimpin yang responsif peduli dengan masyarakat/pasien menerapkan mengutamakan keselamatan masyarakat/Pasien dan kesehatan masyarakat/ pasien memberikan kenyamanan kepada masyarakat/pasien serta sebagai pelayanan masyarakat harus mampu memberikan pelayanan masyarakat yang prima, sesuai dengan landasan dasar undang undang kesehatan dan undang undang ASN. Ungkap Rendy.

Ini tentang kesehatan masyarakat/pasien menyangkut nyawa pasien jadi kursi jabatan Direktur harusnya di pimpin oleh pemimpin yang benar-benar bisa memberikan mutu kualitas layanan kesehatan serta sarana dan prasarana pasien untuk kesehatan kesembuhan pasien. Imbuh nya.

Undang undang dibuat dan disahkan oleh Presiden di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar oleh oknum oknum para pelaku yang melanggar aturan dan undang undang yang telah di tetapkan di negara Kesatuan Republik Indonesia. Tegas Rendy.

Sampai berita ini diterbitkan Rendy akan terus mengawal langkah Walikota Metro. (**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *