Metro – Sehubungan dengan beredarnya berbagai informasi, pertanyaan, dan kekhawatiran di masyarakat terkait proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMA Negeri 1 Metro. Kepala SMAN 1 Metro IBNU BUDI CAHYANA, ketika mendampingi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung , Thomas Amirico SSTP. MM berikan klarifikasi resmi.
Menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh MATTA Institute, terkait dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), bersama ini kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Tidak Benar Telah Terjadi Kecurangan atau Pelanggaran Prosedur Penyelenggaraan SPMB telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, petunjuk teknis, serta standar operasional prosedur yang berlaku. Seluruh tahapan seleksi dijalankan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Gangguan Sistem Bersifat Teknis dan Tidak Mempengaruhi Integritas Seleksi Gangguan yang terjadi pada server aplikasi merupakan kendala teknis murni dan bukan akibat dari manipulasi sistem maupun kelalaian yang disengaja. Gangguan tersebut segera ditangani oleh tim teknis penyelenggara.
Tes Ulang Dilaksanakan Secara Adil dan Setara
Kebijakan pelaksanaan tes ulang bagi 406 peserta sesi kedua dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab penyelenggara untuk menjamin hak peserta. Tes ulang diselenggarakan dengan standar yang sama, diawasi secara ketat, serta tidak memberikan keuntungan maupun kerugian bagi pihak mana pun.
3. Keamanan dan Kerahasiaan Data Terjamin
Sistem SPMB dilengkapi dengan pengamanan berlapis untuk memastikan integritas data peserta dan hasil seleksi. Tidak terdapat kebocoran data maupun perubahan nilai selama maupun setelah proses seleksi berlangsung.
4. Komitmen terhadap Transparansi dan Akuntabilitas
Penyelenggara terbuka terhadap pengawasan dari instansi berwenang serta siap memberikan penjelasan apabila diperlukan. Setiap kebijakan yang diambil semata-mata bertujuan menjaga keadilan dan kredibilitas proses seleksi. Dengan klarifikasi ini, kami menegaskan bahwa, dugaan adanya kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran atau kecurangan dalam pelaksanaan SPMB tidak benar.
Dasar Hukum
1. Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 – Dasar utama penyelenggaraan SPMB seluruh Indonesia
2. Keputusan Gubernur Lampung No. G/289/V.01/HK/2025 – Petunjuk teknis tingkat provinsi
3. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung – Penetapan SMAN 1 Metro sebagai Sekolah Unggul
“Kami mengimbau masyarakat, untuk tidak terpengaruh oleh spekulasi yang tidak didukung fakta serta mempercayai proses seleksi yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Demikian klarifikasi ini disampaikan. Atas perhatian dan kepercayaan masyarakat, kami ucapkan terima kasih. (Red)














